Dalam Pembahasan ini, penulis ingin membhas terkait perbedaan istilah Kebebasan Pers dan Kemerdekaan Pers. Keduanya memiliki fungsi yang sama yakni menamin insan pers untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Tetapi tentunya ada perbedaan diantara keduanya.
Dalam hukum dan perundang-undangan, media dan pelaku pers diberikan ruang gerak yang cukup luas. Hal ini dibahasakan dalam undang-undang sebagai “Kebebasan Pers”. Dengan adanya jaminan bagi insan pers ini, mempermudah bagi pekerja media dalam menjalankan profesinya. Namun dalam praktek lapangannya, kebebasan yang diberikan ini pun terkadang disalah gunakan, atau diistilahkan sebagai kebebasan tanpa “Rem” dan tidak terkontrol.
Meskipun, sejatinya insan pers juga diikat oleh kode etik jurnalistik, pada prakteknya pelaku pers mampu mengesampingkan etika tersebut demi sebuah informasi dan mengatasnamakan “kebebasan pers”. Meskipun hal tersebut dapat merugikan orang lain.
Maka, dengan hal itu, kalimat kebebasan pers inipun direvisi. Untuk menciptakan perilaku pers yang lebih bertanggugjawab. Yakni dengan mengubah “Kebebasan Pers” menjadi “Kemerdekaan Pers”. Dimana pelaku atau insan pers dapat menjalankan kebebasannya dalam mencari informasi. Namun dilakukan degan tanggungjawab. Serta tanpa mengesampingkan hak-hak orang lain untuk tidak dirugikan dalam penyebaran informsi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar